Malang Creative Fusion

DPRD sebagai Katalisator Ekosistem Kreatif

 

Legislator sebagai Katalisator Ekosistem Kreatif

Mengawal Masa Depan: Urgensi DPRD dalam Implementasi Perda Ekonomi Kreatif Kota Malang

Bayangkan sebuah kota di mana kreativitas bukan sekadar hobi, melainkan urat nadi ekonomi. Kota Malang memiliki semua prasyarat itu: talenta muda yang melimpah, ekosistem pendidikan dan teknologi yang kuat, serta ragam subsektor ekonomi kreatif—mulai dari pengembang gim, sineas, desainer, hingga perajin kriya dll.

Namun, Talenta saja tidak cukup. Tanpa regulasi yang berpihak dan keberlanjutan kebijakan, kreativitas kerap berhenti sebagai potensi, bukan kekuatan ekonomi. Di sinilah peran strategis DPRD Kota Malang menjadi krusial: bukan sekadar mengetok palu pengesahan Perda, tetapi mengawal agar kebijakan benar-benar hidup dan berdampak.

Perda Ekraf: Dari Produk Hukum ke Instrumen Perubahan

Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif (Perda Ekraf) merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan. Namun, tantangan terbesar Perda Ekraf bukan pada penyusunan Naskah Akademik, melainkan pada implementasi dan konsistensi pengawalan.

Tanpa keterlibatan aktif DPRD, Perda Ekraf berisiko menjadi macan kertas: sah secara hukum, namun lemah secara dampak. Sebaliknya, ketika DPRD hadir secara konsisten, setiap pasal dapat diterjemahkan menjadi program konkret—akses permodalan bagi pelaku kreatif, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga ruang aktivasi yang layak seperti Malang Creative Center.

Dalam konteks ini, legislator berperan sebagai jembatan antara kebijakan birokrasi dan kebutuhan dinamis pelaku kreatif di lapangan.

Mengapa DPRD Harus Terlibat Aktif?

1. Fungsi Legislasi: Regulasi yang Adaptif dan Visioner

Ekonomi kreatif bergerak cepat dan disruptif. Munculnya subsektor baru seperti kecerdasan buatan (AI), media arts, dan ekonomi digital menuntut regulasi yang lentur dan progresif. DPRD bertugas memastikan Perda Ekraf tidak kaku, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan relevan dengan realitas industri kreatif hari ini dan masa depan.

2. Fungsi Anggaran (Budgeting): Keberpihakan yang Nyata

Tidak ada kebijakan yang berjalan tanpa anggaran. DPRD memegang peran strategis dalam memastikan keberpihakan fiskal melalui alokasi dana untuk:

  • peningkatan kapasitas pelaku kreatif (pelatihan, workshop, sertifikasi),

  • dukungan pemasaran dan partisipasi pameran nasional maupun internasional,

  • pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur kreatif (creative hub dan ruang kolaborasi).

Keberpihakan anggaran adalah bukti bahwa ekonomi kreatif dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar program seremonial dan sebagai kail ekonomi.

3. Fungsi Pengawasan: Menjaga Dampak dan Akuntabilitas

Fungsi pengawasan DPRD memastikan kebijakan benar-benar menyentuh akar rumput. Pertanyaan kunci yang harus terus dikawal antara lain:
Apakah seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif dan tambahan barunya telah terakomodasi?
Apakah kurasi / ada kurasi program dilakukan secara transparan dan inklusif?
Apakah manfaatnya dirasakan langsung oleh komunitas dan pelaku kreatif?

Belajar dari Negara Maju: Konsistensi Mengalahkan Figur

Pengalaman negara maju menunjukkan satu pelajaran penting: ekonomi kreatif tumbuh bukan karena siapa pemimpinnya, tetapi karena konsistensi kebijakan yang dijaga oleh lembaga legislatif.

Inggris menempatkan ekonomi kreatif sebagai sektor strategis nasional sejak akhir 1990-an. Melalui Creative Industries Council, parlemen memastikan insentif pajak, perlindungan HKI, dan pengembangan creative hub tetap berjalan meski pemerintahan berganti.

Korea Selatan menjaga kesinambungan kebijakan creative economy dan Hallyu lintas rezim. Parlemen berperan memastikan pendanaan konten, integrasi budaya-teknologi, dan penguatan talenta tidak berubah menjadi proyek jangka pendek.

Singapura mengelola ekonomi kreatif dalam kerangka pembangunan jangka panjang berbasis riset dan data. Parlemen memastikan anggaran kreatif diperlakukan sebagai investasi strategis nasional, bukan belanja tahunan yang mudah berganti arah.

Benang merahnya jelas: stabilitas regulasi dan pengawalan legislatif adalah kunci.

Pelajaran bagi Kota Malang

Bagi Kota Malang, pelajaran dari negara maju ini sangat relevan. Tanpa pengawalan DPRD yang kuat, daerah berisiko terjebak pada pola lama:
ganti kepala daerah, ganti prioritas; ganti program, ganti ekosistem.

Karena itu, DPRD harus diposisikan sebagai penjaga kesinambungan kebijakan ekonomi kreatif, bukan sekadar penonton perubahan arah pembangunan.

Langkah Strategis: Kaukus Parlemen “Kreatif” atau “Muda”

Salah satu langkah konkret yang dapat diambil DPRD Kota Malang adalah membentuk Kaukus Parlemen “Kreatif” atau “Muda”.

Apa itu Kaukus Parlemen Kreatif/Muda?

Kaukus ini merupakan forum lintas fraksi dan lintas komisi yang berfokus pada isu ekonomi kreatif, digitalisasi, dan masa depan generasi muda. Bersifat non-struktural namun strategis, kaukus menjadi ruang konsolidasi gagasan dan pengawalan kebijakan jangka panjang.

Fokus Representasi Generasi Muda

Kaukus ini idealnya menghimpun legislator muda (contoh di bawah 50 tahun)—termasuk generasi Milenial dan Gen-Z—untuk:

  • merepresentasikan pola pikir baru yang adaptif terhadap teknologi dan budaya digital,

  • menjembatani aspirasi komunitas kreatif, startup, dan pelaku ekonomi baru,

  • memanfaatkan bonus demografi sebagai kekuatan pembangunan daerah.

Perjuangan Ide Baru dalam Kebijakan Publik

Kaukus Parlemen Kreatif/Muda berfungsi sebagai inkubator ide kebijakan, dengan peran:

  • mendorong regulasi inovatif yang responsif terhadap subsektor baru (AI, media arts, game, konten digital),

  • menghadirkan perspektif baru dalam pembahasan anggaran dan pengawasan,

  • menggeser kebijakan dari pendekatan seremonial menuju berbasis dampak dan data.

Penjaga Konsistensi Lintas Periode

Lebih jauh, kaukus ini berperan sebagai penjaga memori kebijakan (policy memory) agar Perda Ekraf tidak berubah arah setiap siklus politik. Dengan begitu, ekonomi kreatif tidak lagi bergantung pada figur, melainkan pada kesepakatan politik lintas generasi di parlemen daerah.



Investasi Masa Depan Kota

Mengawal Perda Ekonomi Kreatif bukan sekadar kewajiban administratif DPRD, melainkan investasi strategis bagi masa depan Kota Malang. Dengan regulasi yang adaptif, anggaran yang berpihak, pengawasan yang konsisten, serta pengawalan lintas generasi melalui Kaukus Parlemen Kreatif/Muda, Kota Malang berpeluang menguat dari kota pendidikan menjadi kota kreatif yang inklusif, berkelanjutan dan berdampak berlandaskan intelegensi budaya.

Di tangan legislator yang visioner, kreativitas tidak hanya tumbuh—tetapi menjadi kekuatan ekonomi baru bagi kota dan generasi mendatang.



DWC
koordinator MCF

Posting Komentar